Melalui kanal pribadinya di Facebook yang diunggah pada tanggal 25 Januari 2026, Syekh Ali al-Jumu‘ah menekankan pentingnya pemaafan dalam relasi sosial kontemporer yang berlandaskan ajaran Islam. Dalam tulisannya, beliau menegaskan bahwa memaafkan bukan sekadar tindakan moral individu, tetapi merupakan manhaj etis yang harus dijadikan prinsip dalam interaksi sosial, sekalipun ketika seseorang berada pada posisi yang benar dan pihak lain melakukan kesalahan. Syekh Ali menegaskan fondasi pemaafan melalui ayat-ayat Al-Qur’an, seperti dalam firman Allah:
﴿فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ﴾ (البقرة: 109)
Artinya:
“Maka maafkanlah (biarkanlah) dan berlapang dadalah (berpalinglah dari mereka), sehingga Allah memberikan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Dengan merujuk pada teks tersebut, Syekh Ali menekankan bahwa pemaafan (al-‘afw wa al-ṣafḥ) adalah perintah normatif, bukan sekadar anjuran moral. Pemaafan dalam Islam memiliki dimensi rohani, sosial, dan etis. Ditinjaui dari asfek rohani karena melatih kesabaran dan menundukkan ego, secara sosial karena menjaga harmoni masyarakat, kemudian secara etis karena menegakkan prinsip keadilan dengan tetap menjunjung rahmat dan kebaikan bagi orang lain.
Setelah menegaskan landasan Qur’ani tentang pemaafan, Syekh Ali al-Jumu‘ah menulis:
إنه أمرٌ في غاية الصعوبة، يحتاج إلى صبرٍ وتجرُّعِ مرارة. كيف تعفو عمّن آذاك؟ وكيف تتجاوز عن مَن اعتدى عليك؟ وكيف تغفر لمن شتمك أو سبّك بلا مبرر؟ وكيف يكون ذلك إذا كنت على الحق، وهو على الباطل؟
Artinya:
“Ini adalah perkara yang sangat sulit, yang membutuhkan kesabaran dan menelan kepahitan. Bagaimana kamu memaafkan orang yang menyakitimu? Bagaimana kamu bisa melampaui mereka yang menyerangmu? Bagaimana memaafkan orang yang mencaci atau menghina tanpa alasan? Dan bagaimana hal itu bisa dilakukan ketika kamu berada di pihak yang benar, sedangkan dia berada di pihak yang salah?”
Dalam kutipan ini, Syekh Ali menegaskan dimensi psikologis pemaafan. Beliau mengakui bahwa memaafkan bukan perkara mudah, terlebih ketika ego, hak, dan posisi kebenaran berada di pihak kita. Pertanyaan retoris yang beliau ajukan berfungsi untuk menekankan bahwa pemaafan bukan sekadar formalitas moral, tetapi proses batin yang menuntut mujahadah (perjuangan menundukkan hawa nafsu).
Hal ini sejalan dengan pemikiran Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, bahwa marah dan dendam adalah naluri manusia, tetapi kesucian akhlak diukur dari kemampuan menaklukkannya. Dengan kata lain, pemaafan yang sejati bukan karena mudah, tetapi justru karena berat dan penuh tantangan.
Dalam konteks sosial masyakarat kontemporer, pertanyaan Syekh Ali sangat relevan bagi dinamika sehari-hari: mulai dari konflik keluarga, perselisihan pekerjaan, hingga perseteruan di media sosial; yaitu pihak yang merasa benar kerap tergoda untuk membalas dan melukai balik. Menurut Syekh Ali, nilai pemaafan berada pada kemampuan menahan diri sekaligus mendoakan kebaikan bagi yang menzalimi.
Lebih jauh, Syekh Ali al-Jumu‘ah menegaskan teladan Nabi SAW. sebagai standar tertinggi dalam praktik pemaafan. Beliau menulis:
روت أمُّ المؤمنين السيدةُ عائشةُ رضيَ اللهُ عنها أنها قالت للنبي ﷺ: «هل أتى عليك يومٌ كان أشدَّ من يومِ أُحُد؟» فقال ﷺ: «لقد لقيتُ من قومكِ، وكان أشدُّ ما لقيتُ منهم يومَ العقبةِ؛ إذ عرضتُ نفسي على ابنِ عبدِ ياليلَ بنِ عبدِ كُلالٍ، فلم يُجِبْني إلى ما أردتُ، فانطلقتُ وأنا مهمومٌ على وجهي، فرفعتُ رأسي، فإذا أنا بسحابةٍ قد أظلَّتْني، فنظرتُ فإذا فيها جبريلُ عليه السلام، فناداني فقال: إن الله قد سمع قولَ قومك لك وما ردُّوا عليك، وقد بعث إليك ملكَ الجبال لتأمرَ بما شئتَ فيهم. فنادني ملكُ الجبال، وسلَّم عليَّ، ثم قال: يا محمد، إن الله قد سمع قولَ قومك لك، وأنا ملكُ الجبال، وقد بعثني ربك إليك لتأمرني بأمرك؛ إن شئتُ أطبقتُ عليهم الأخشبين. فقال النبي ﷺ: بل أرجو أن يُخرِجَ اللهُ من أصلابهم مَن يعبدُ اللهَ وحده لا يُشركُ به شيئًا
Artinya:
“Ibu orang-orang mukmin, Siti Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, menanyakan kepada Nabi SAW.: ‘Apakah pernah ada hari yang lebih berat daripada hari Uhud?’ Beliau menjawab: ‘Aku pernah menemui kesulitan dari kaummu, dan yang paling berat adalah hari di ‘Aqabah; aku menampakkan diriku kepada Ibnu ‘Abd Yalil bin ‘Abd Kulal, tetapi dia tidak merespons apa yang aku inginkan, sehingga aku pergi dengan hati gundah. Lalu aku mengangkat kepalaku, dan tampak sebuah awan yang menaungiku. Aku melihatnya, ternyata Jibril ‘alaihis-salām ada di dalamnya. Dia memanggilku: “Sesungguhnya Allah telah mendengar ucapan kaummu kepadamu, padahal mereka tidak menanggapi. Allah telah mengutus kepadamu Malaikat Gunung, agar kau perintahkan apa yang kau kehendaki kepada mereka.” Kemudian Nabi SAW. berkata: “Tidak, aku berharap Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah semata tanpa mempersekutukan-Nya dengan apapun.”’
Kisah ini menekankan tingkat puncak pemaafan dan kasih sayang Nabi SAW. Meskipun Nabi SAW memiliki legitimasi dan kemampuan untuk membalas, beliau memilih jalan rahmat dan doa bagi hidayah kaumnya. Hal ini menegaskan beberapa poin penting:
1. Pemaafan sebagai tindakan strategis dan transformatif, bukan sekadar emosional. Nabi SAW melihat potensi masa depan generasi, bukan sekadar membalas luka masa kini.
2. Kekuatan moral bukan diukur dari balasan atau hukuman, tetapi dari kemampuan menahan diri, mengarahkan energi pada kebaikan, dan berharap perubahan positif bagi pihak yang menzalimi.
3. Tingkat akhlak tertinggi melampaui sekadar mengampuni, yaitu berdoa dan berharap kebaikan bagi orang yang menzalimi, sekaligus menjaga misi dakwah tetap terarah.
Dalam konteks sosial kontemporer, teladan ini relevan untuk berbagai situasi: misalnya, seorang pemimpin yang menghadapi kritik tajam atau pengkhianatan, seorang guru menghadapi murid yang bermasalah, atau individu yang menjadi korban ujaran kebencian di media sosial. Alih-alih menanggapi dengan kemarahan atau balas dendam, pemaafan yang dipandu oleh prinsip Nabi SAW mengubah potensi konflik menjadi kesempatan pembinaan dan rekonsiliasi.
Selain kisah Thaif, Syekh Ali al-Jumu‘ah juga menekankan bahwa Nabi SAW selalu menanggapi permusuhan dengan doa dan harapan hidayah bagi yang menzalimi, bukan dengan pembalasan. Beliau menekankan bahwa etika Islam tidak mendorong balas dendam atau hukuman emosional, tetapi mengutamakan rahmat, rekonsiliasi, dan pembinaan moral. Poin ini penting karena menunjukkan perbedaan prinsip Islam dengan naluri manusia pada umumnya. Ketika seseorang disakiti, dorongan pertama biasanya adalah membalas. Namun, menurut Syekh Ali, pemaafan sejati memerlukan kekuatan batin, kesabaran, dan kemampuan melihat potensi kebaikan pada pihak lain, bahkan saat mereka berada pada kesalahan.
Dalam konteks sosial kiwari, hal ini bisa diterjemahkan pada berbagai situasi: konflik di tempat kerja, perselisihan keluarga, atau pertentangan di media sosial. Seorang individu atau pemimpin yang mampu menahan diri, tidak menanggapi provokasi dengan emosi, dan bahkan mendoakan kebaikan bagi lawan, mengurangi eskalasi konflik dan membuka ruang dialog serta rekonsiliasi.
Lebih jauh, Syekh Ali menekankan bahwa pemaafan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga ujian spiritual dan bentuk mujahadah terhadap nafsu. Dengan kata lain, orang yang mampu memaafkan menunjukkan kematangan spiritual dan kedewasaan moral, karena menahan kemarahan dan menyalurkan energi pada hal-hal positif adalah proses yang tidak mudah dilakukan.
Dalam praktik modern, prinsip ini relevan untuk pendidikan karakter di sekolah atau pesantren, manajemen konflik dalam organisasi, hingga resolusi perselisihan sosial. Pemaafan dan doa bagi pihak yang menzalimi menjadi strategi etis untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, sekaligus meneladani akhlak Nabi SAW dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
Tulisan Syekh Ali al-Jumu‘ah menegaskan bahwa pemaafan (al-‘afw wa al-ṣafḥ) adalah prinsip etis dan spiritual yang mendasar dalam Islam. Pemaafan bukan sekadar tindakan moral, tetapi ujian batin yang menuntut kesabaran, pengendalian diri, dan kemampuan mendoakan kebaikan bagi yang menzalimi. Teladan Nabi SAW menunjukkan bahwa kekuatan sejati terletak pada rahmat, rekonsiliasi, dan melihat potensi kebaikan pada pihak lain, bukan pada balas dendam atau hukuman emosional. Dengan kata lain, pemaafan dalam Islam adalah jalan transformasi diri dan masyarakat, yaitu mengubah konflik menjadi kesempatan perbaikan, sekaligus meneladani akhlak Nabi SAW.